Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK
Sunday, March 13, 2016
Add Comment
Panduan Pengelolaan
Data GTK dan NUPTK yang memuat seputar
informasi dan petunjuk penggunaan sistem verifikasi dan validasi Data Master
GTK telas dirilis oleh PDSPK (Pusat
Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan). Panduan tersebut dapat diakses pada situs resminya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Rincian pada Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK tersebut di
antaranya sebagai berikut :
- Penjelasan mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud dan juga mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemenag.
- Penjelasan dan tata cara untuk melakukan proses VervalGTK (sebelumnya dipopulerkan dengan nama VervalPTK).
- Uraian teknis operasional VervalGtk/vervalPTK yang melibatkan beberapa pihak yang berhubungan dengan data master GTK, oleh karenya system ini memiliki pembagian level akses sebagai Operator Dapodik Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Operator Ditjen GTK, dan Operator PDSPK, di mana masing-masing level dapat menjalankan proses sesuai dengan kewenangannya.
- Menjelaskan tata cara Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan perbaikan data Master GTK, upload foto, proses pengajuan calon penerima NUPTK dan juga proses penonaktifan NUPTK.
- Panduan bagi Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dalam melakukan proses approval pengajuan perubahan data GTK, proses merger PTK duplikat, menetapkan sekolah induk, dan proses approval pengajuan calon penerima NUPTK GTK Kemendikbud. VervalGTK/VervalPTK dapat diakses pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Menanggapai hal tersebut, maka pelaksanaan
VervalGTK/VervalPTK ini pihak sekolah diharap melakukan koordinasi dengan
Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan
Kabupaten / Kota masing-masing.
Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK
dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah petugas yang ditunjuk
berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor: 029/A/LL/2016 Tanggal 7 Januari 2016.
Surat tersebut merupakan tindak tindak
lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga kependidikan Nomor:
14652/B.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Perihal: Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun
2016. Ke 2 (dua) surat tersebut dapat diakses pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
Download Panduan Pengelolaan Verval Data
GTK dan NUPTK selengkapnya silahkan klik di tautan berikut.
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
0 Response to "Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK"
Post a Comment