Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud



Kebijakan aneka Tujangan di tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya. Hasil Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01 MARET 2016,
Batas akhir SINKRON DAPODIK sebagai data valid Aneka Tunjangan pada 29 FEBRUARI 2016, dan mulai tanggal 2 - 7 MARET 2016 adalah waktu Dinas Pendidikan Kab/Kota mengusulkan Calon Penerima Aneka Tunjangan.

Daftar perubahan kebijakan antara lain :

A. ‎TUNJANGAN PAUD,DIKDAS,DIKMEN :

1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS
3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan
4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peratu
ran yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK

‪B. ‎ANEKA‬ TUNJANGAN

1. TUNJANGAN KHUSUS
a. Dasar wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
b. SK bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini BELUM dijadikan acuan sebagai dasar wilayah khusus untuk tunjangan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK.

3. INSENTIF GURU BUKAN PNS

A. Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan antara lain
1. Guru Bantu Pusat (data base biro kepegawaian, ada atau tidak nya SPK)
2. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di sekolah Negeri
3. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di Sekolah Swasta

Demikian tadi isi perubahan kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 dari Kemdikbud.

1 Response to "Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud"

  1. The Sportsbet Casino App - Jackson County Chamber of Commerce
    The Sportsbet Casino app is available in your 제주 출장샵 Apple Watch and Google Play Store. and if you would like to 서귀포 출장마사지 get 하남 출장마사지 an iOS App 사천 출장안마 from the sportsbook and 고양 출장마사지

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==>> <<==