Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru



Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Sebagaimana disebutkan di atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan peraturan Mendikbud yang merubah peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik karena dipandang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 15 Mei 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy.

Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik?
Sebelum membahas lebih jauh lagi, mari kita pahami dahulu Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik? Linieritas guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang Guru dengan Mata Pelajaran yang diampu oleh Guru tersebut di sebuah sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016.

Para Guru dituntut memiliki ijazah yang sesuai dengan apa yang diajarkannya di sekolah. Misalnya, guru yang mengajar Matematika, maka ia haruslah lulusan Sarjana Jurusan Pendidikan Matematika dari universitas baik negeri maupun swasta.

Bagaimana jika sertifikat pendidikannya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan? Apabila hal ini terjadi, maka guru bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan profesi apapun dari pemerintah, termasuk program sertifikasi guru swasta. Maka dari itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang linier dianjurkan untuk kuliah kembali sesuai dengan mapel yang diampunya.

Tujuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik termuat dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Aturan ini dibuat sebagai usaha menguatkan tugas keprofesional guru, bahwa apa yang diajarkan di kelas memang sesuai dengan bidang yang ia pelajari di bangku kuliah. Sehingga setiap materi yang diajarkan benar-benar dikuasai oleh guru tersebut.

Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 juga dijelaskan, Penataan Linieritas Guru bersertifikat juga berhubungan dengan implementasi Kurikulum 2013. Dampak diterapkannya kurikulum ini ialah terdapat perubahan Jumlah Jam Mengajar per minggu di sekolah. Serta adanya perubahan kode setifikat pendidik. Pada K13 ini, guru mapel tertentu seperti TIK dan Bimbingan Konseling mengalami perubahan kode sertifikat yang diakibatkan dihapusnya mapel tersebut.

Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Untuk merespon kebijakan baru tersebut, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Perlu dipahami jika Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik ditujukan bagi lima jenis guru. Hal ini dkarena pengaruh dari adanya pelaksanaan Kurikulum 2013. Adapun kelima jenis guru tersebut yaitu :

1. Guru kelas (jenjang SD) 
2. Guru mata pelajaran (Mapel) 
3. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor atau yang biasa dikenal sebagai BK 
4. Guru di satuan pendidikan khusus
5. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)

Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Apabila guru sudah memenuhi persyaratan linieritas sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu dan minimal jumlah jam mengajar per minggu yang ditetapkan, maka guru tersebut berhak untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pedoman pelaksanaan sertifikasi guru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.

Tunjangan profesi guru diberikan setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNS yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Sedangkan untuk guru Non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan.

Selain itu bagi guru Non PNS yang memenuhi syarat akan dilakukan inpassing, sehingga memperoleh tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS dengan golongan dan pangkat yang sama.

Di dalam upaya mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 16 tahun 2019.

Peraturan pendidikan ini dilengkapi dengan 5 (lima) lampiran sebagai berikut.

Lampiran 1
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak.

Lampiran 2
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar.

Lampiran 3
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Lampiran 4
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas.

Lampiran 5
Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik beserta Lampirannya melalui LINK INI.

Demikian tadi informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga Berguna.

0 Response to "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==>> <<==