Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H



Dalam rangka persiapan menghadapi bulan Ramadhan 1440H, agar efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440H.
Berikut ini adalah penetapan jam kerja bulan ramdhan 1440H bagi ASN:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
    - Hari senin sampai dengan hari kamis [pukul 08.00-15.00] dengan waktu istirahat [12.00-12.30]
    - Hari jum'at [pukul 08.00-15.30] dengan waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari herja:
    - Hari senin hingga kamis, dan sabtu [pukul 08.00-14.00] dengan jadwal istirahat [pukul 12.00-12.30]
    - Hari Jum'at [pukul 08.00-14.30] waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan isntansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Untuk mendownload / Unduh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440H bisa melalui link ini.

Demikian tadi informasi mengenai surat edaran tentang penetapan jam kerja ASN - PNS pada bulan ramadhan 1440H, Semoga Berguna.

0 Response to "Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==>> <<==