PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas



Pada kesempatan kali ini akan saya infokan mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya

Peraturan Pemerintah yang ditanda tangani presiden ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya;

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan
  1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  2. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  4. Hari adalah hari kerja.
PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES

Pasal 2

(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyandang disabilitas netra; dan
b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
(3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyandang kebutaan total; dan
b. penyandang kerusakan penglihatan.

Itu tadi sekilas mengenai isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya tersebut, bagi yang ingin mendownload / mengunduh salinan informasi tersebut secara lengkap dan jelas dalam format file .pdf bisa melalui link ini.

Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya, Semoga Berguna.

0 Response to "PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==>> <<==